Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar mengingatkan batas waktu penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa pada akhir bulan ini. Kepala Bidang Pemberdayaan Pemasyarakat Desa Bapemas Kabupaten Blitar, Dwy Noviyanto mengatakan jika sampai terlambat maka Desa yang bersangkutan bisa terkena sanksi penundaan pencairan di tahun ini. Menurut Dwy Noviyanto, hingga kini masih kurang 9 Kecamatan yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa 2015 . Namun demikian, ia mengaku tidak merisaukan hal tersebut karena batas waktu penyerahan masih ditunggu hingga akhir Juni, dan itu merupakan tanggung jawab masing – masing Desa. Dwy Noviyanto menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, laporan tersebut harus diserahkan tepat waktu. Sebab, jika tidak Desa yang bersangkutan terancam sanksi akan ditunda pencairan Dana Desanya di tahun ini. Menurut Dwy Noviyanto bentuk LPJ yang diserahkan tidak terlalu rumit, karena disesuaikan dengan program yang telah direncanakan dan juga realisasi penggunaan anggaran yang telah dilakukan .(RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir