Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar mengingatkan batas waktu penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa pada akhir bulan ini. Kepala Bidang Pemberdayaan Pemasyarakat Desa Bapemas Kabupaten Blitar, Dwy Noviyanto mengatakan jika sampai terlambat maka Desa yang bersangkutan bisa terkena sanksi penundaan pencairan di tahun ini. Menurut Dwy Noviyanto, hingga kini masih kurang 9 Kecamatan yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa 2015 . Namun demikian, ia mengaku tidak merisaukan hal tersebut karena batas waktu penyerahan masih ditunggu hingga akhir Juni, dan itu merupakan tanggung jawab masing – masing Desa. Dwy Noviyanto menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, laporan tersebut harus diserahkan tepat waktu. Sebab, jika tidak Desa yang bersangkutan terancam sanksi akan ditunda pencairan Dana Desanya di tahun ini. Menurut Dwy Noviyanto bentuk LPJ yang diserahkan tidak terlalu rumit, karena disesuaikan dengan program yang telah direncanakan dan juga realisasi penggunaan anggaran yang telah dilakukan .(RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Jelang Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke 81, Gubernur Salurkan Combine Harvester dan Pompa Air untuk Kelompok Tani
- Bupati Rijanto Tinjau Dukungan Pertanian, dari Irigasi Hingga Budidaya Komoditas
- Bapenda Kabupaten Blitar Gelar Blitar Tax Award Tahun 2026
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun