Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar bertekad untuk memerangi peredaran miras secara serius. Hal ini ditegaskan Bupati Blitar, Rijanto usai menghadiri pemusnahan miras dan narkoba di Mapolres Blitar Rabu, 08 Juni 2016. Rijanto mengatakan untuk memerangi miras, pihaknya berencana membuat Perda yang mengatur peredaran miras di Kabupaten Blitar. Diharapakanya dengan adanya Perda ini, dapat memperkecil ruang gerak pengedar miras dan juga membuat pengedar miras enggan untuk berjualan, karena takut dengan sanksi yang diberikan. Meski demikian, Bupati Rijanto belum menentukan, kapan usulan Raperda ini akan diberikan kepada DPRD Kabupaten Blitar. Ia menegaskan, mendukung tindakan yang dilakukan oleh Polres Blitar untuk merazia sejumlah penjual miras di wilayah hukum Polres Blitar dan juga memusnahkannya, untuk memberikan efek jera bagi pengedar miras. (RIZ-Dishubkominfo)

Skip to content