Blitar – Dalam mencegah tingginya TKI non prosedural atau TKI ilegal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar meminta kepada Kepala Desa untuk tidak mengeluarkan surat ijin keluarga, jika ada warganya yang bekerja ke Luar Negeri tanpa surat rekomendasi dari Disnakertrans. Selain itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar Herman Widodo meminta masyarakat untuk tidak terpancing dalam memalsukan dokumen ketenagakerjaan, sebab TKI yang terbang dengan status illegal jaminan perlindungannya sangat rendah. Herman menjelaskan, dari kasus yang ditemukan di lapangan, seluruh TKI yang berstatus ilegal sering memalsukan alamat sehingga jika terjadi masalah seperti kasus meninggal saat bekerja di Luar Negeri akan merepotkan banyak pihak. Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk tidak terpancing melakukan pemalsuan dokumen. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir