Blitar – Aturan dari Pemerintah Pusat sudah jelas menyatakan, menjelang Hari Raya bagi perusahaan harus memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran. Maka perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar juga harus mengikuti aturan tersebut. Demikian dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Sutoyo. Ia mengaku, pihaknya hanya bisa sebatas menghimbau kepada perusahaan di Kabupaten Blitar, baik perusahaan besar maupun kecil untuk segera memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada para karyawannya. Karena jika tidak segera diberikan, selain melanggar aturan Pusat juga dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Maka dari itu, Sutoyo menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi untuk menekan para perusahaan agar segera memberikan THR. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah