Blitar – Pemerintah Pusat telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban kekerasan seksual dapat melaporkan apa yang dialami kepada penegak hukum. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Lutfi Aziz mendukung dengan langkah yang dilakukan Pemerintah itu. Menurutnya, dalam Peraturan itu sebaiknya bisa memberikan efek jera, karena menyangkut dengan masa depan anak. Jika tidak ada hukuman yang bisa membuat jera pelaku maka akan semakin banyak kekerasan seksual pada anak. Lutfi menegaskan, selain Perpu itu di Kabupaten Blitar juga sudah ada Perda yang mengatur tentang Perlindungan anak, sehingga diharapkan bisa menekan angka kekerasan pada anak. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir