Blitar – Pemerintah Pusat telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban kekerasan seksual dapat melaporkan apa yang dialami kepada penegak hukum. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Lutfi Aziz mendukung dengan langkah yang dilakukan Pemerintah itu. Menurutnya, dalam Peraturan itu sebaiknya bisa memberikan efek jera, karena menyangkut dengan masa depan anak. Jika tidak ada hukuman yang bisa membuat jera pelaku maka akan semakin banyak kekerasan seksual pada anak. Lutfi menegaskan, selain Perpu itu di Kabupaten Blitar juga sudah ada Perda yang mengatur tentang Perlindungan anak, sehingga diharapkan bisa menekan angka kekerasan pada anak. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam