Blitar – Saat ini para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, gaji ke-13 dan ke-14 bagi para PNS akan segera cair. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Blitar, Mahadin mengaku pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 sudah bisa dilakukan karena Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Menteri Keuangan sudah terbit. Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2016, dan gaji ke-14 pada PP No 20 Tahun 2016. Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS Pemerintah Kabupaten Blitar sekitar Rp. 92,5 M dan akan segera dicairkan pada akhir bulan Juni atau H – 5 menjelang Lebaran. (RIZ- Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah