Blitar – Saat ini para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, gaji ke-13 dan ke-14 bagi para PNS akan segera cair. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Blitar, Mahadin mengaku pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 sudah bisa dilakukan karena Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Menteri Keuangan sudah terbit. Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2016, dan gaji ke-14 pada PP No 20 Tahun 2016. Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 PNS Pemerintah Kabupaten Blitar sekitar Rp. 92,5 M dan akan segera dicairkan pada akhir bulan Juni atau H – 5 menjelang Lebaran. (RIZ- Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir