Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar hingga saat ini belum menerima surat edaran dari Menteri Keuangan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi para Pegawai Negeri Sipil. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Mahadin mengaku hingga saat ini belum menerima surat edaran dari Kementrian Keuangan mengenai pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14. Menurut Mahadin, biasanya gaji ke-13 diberikan kepada para PNS jelang tahun ajaran baru sekolah, karena gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi PNS untuk meringankan biaya masuk sekolah atau tahun pendidikan yang baru. Sedangkan untuk gaji ke-14, baru tahun ini diterimakan untuk pertama kalinya dengan nominal sebesar gaji pokok saja. Sehingga Mahaddin berharap pertengahan bulan Juni ini surat edaran segera turun dan gaji bisa segera dicairkan. Sementara itu, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi dan Birokrasi, Yuddy Chrisnandy menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 akan diterimakan secara terpisah. Menurut Yuddy gaji ke-14 akan diberikan terlebih dahulu, maksimal satu minggu sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 akan diberikan bulan Juli atau setelah lebaran. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir