Blitar – Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016 – 2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan maksimal 3 hari oleh penyelenggara yaitu guru. Plt Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Suhartono mengatakan Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan pada hari dan jam sekolah dan tidak boleh melibatkan alumni atau senior hanya untuk membantu guru sebagai penyelenggara. Pada Pengenalan Lingkungan Sekolah dihari pertama, Suhartono memastikan tidak ada perpeloncoan di Lembaga Sekolah Di Kabupaten Blitar. Selain itu untuk wali murid dapat mengantarkan anak didik hingga masuk kesekolah, hal ini bertujuan untuk mendekatkan orang tua murid dengan guru maupun mengenal lingkungan sekolah. Masih menurut Suhartono, total Lembaga yang melakukan Pengenalan Lingkungan Sekolah di Kabupaten Blitar berjumlah 7 Lembaga untuk SMA Negeri, SMK 6 Lembaga dan SMP Negeri 48 Lembaga dengan total 61 Lembaga.(RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah