Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik keluar kota khususnya. Hal ini menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Suyanto sudah sesuai dengan instruksi Bupati Blitar terkait pelarangan penggunaan Mobil dinas untuk Mudik. Sebab sebagian besar Pejabat sudah memiliki kendaraan pribadi atau bisa menyewa mobil. Menurut Suyanto, hal ini merupakan himbauan yang wajib di Patuhi oleh Aparatur Sipil Negara. Jika kedapatan para Aparat Negara menggunakan Mobil Dinas untuk mudik, masyarakat diminta aktif melaporkan. Setelah itu, Pemerintah kabupaten Blitar akan memberikan sanksi teguran tegas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat menggunakan Mobil Dinas untuk mudik ke luar kota, pasalnya penggunaan hanya diperbolehkan untuk wilayah Blitar saja, selama untuk kepentingan Dinas. Suyanto menambahkan, hal ini tidak hanya diberlakukan untuk Mobil Dinas saja, namun juga untuk Motor Dinas.(RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir