Blitar – Menurut informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, berdasarkan instruksi Kementrian Kesehatan, para Calon Jamaah Haji yang akan menunaikan ibadah ke Mekkah mendapatkan Vaksin Meningitis dari Dinas kesehatan sedangkan untuk Vaksin Mers tidak diwajibkan. Diungkapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Melalui Kepala Bidang Penanganan Penyakit dan Masalah Kesehatan Dr. Christin Indrawati, sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat, pihaknya hanya diwajibkan untuk memberikan vaksinasi Virus meningitis kepada Calon Jamaah Haji sebelum terbang ke tanah suci, sedangkan untuk Vaksinasi Virus Mers tidak diwajibkan sebab menurutnya pemberian vaksin meningitis sudah cukup untuk memproteksi kesehatan para Calon Jamaah Haji selama di tanah suci. Kalaupun Calon Jamaah Haji ingin mendapat Vaksin Mers, masih di perbolehkan namun untuk biaya ditanggung masing – masing jamaah. Dr.Christin Indrawati menambahkan, pemberian vaksinasi meningitis akan dilakukan dalam waktu dekat. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir