Blitar – Dunia Pendidikan Indonesia akhir – akhir ini sering menjadi sorotan, selain kriminalisasi di pengajar buku pembelajaran juga menjadi masalah, seperti yang di Temukan di SMK yang ada di Mojokerto. Dimana dalam Lembar Kerja Siswa (LKS) Pendidikan Kewarganegaraan sampul bergambar Burung Garuda yang tak tegak dan tak sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2009 yang diatur harus sayapnya tegak, dan pihak sekolah mengembalikan ke penerbit. Sementara di Kabupaten Blitar modul pembelajaran di Lembaga sekolah masih aman. Disampaikan Oleh Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pengawasan Mutu Pendidikan Lanjutan Suhartono, sejak Dua Tahun lalu pihaknya sudah melarang untuk menggunakan modul pembelajaran jenis LKS yang sebelumnya telah diberlakukan. Suhartono menjelaskan, saat ini hampir seluruh Lembaga Pendidikan di Kabupaten Blitar sudah menggunakan modul K – 13 yang sudah disiapkan. Namun ia tak menampik,masih ada beberapa sekolah yang masih menggunakan modul jenis LKS sebagai acuan pendidikannya. Suhartono menambahkan, sekalipun menggunakan LKS sebagai konsep pembelajaran, akan dicek terlebih dulu di Dinas Pendidikan sebelum digunakan dan dibagikan ke Sekolah. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah