Blitar – Dunia Pendidikan Indonesia akhir – akhir ini sering menjadi sorotan, selain kriminalisasi di pengajar buku pembelajaran juga menjadi masalah, seperti yang di Temukan di SMK yang ada di Mojokerto. Dimana dalam Lembar Kerja Siswa (LKS) Pendidikan Kewarganegaraan sampul bergambar Burung Garuda yang tak tegak dan tak sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2009 yang diatur harus sayapnya tegak, dan pihak sekolah mengembalikan ke penerbit. Sementara di Kabupaten Blitar modul pembelajaran di Lembaga sekolah masih aman. Disampaikan Oleh Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pengawasan Mutu Pendidikan Lanjutan Suhartono, sejak Dua Tahun lalu pihaknya sudah melarang untuk menggunakan modul pembelajaran jenis LKS yang sebelumnya telah diberlakukan. Suhartono menjelaskan, saat ini hampir seluruh Lembaga Pendidikan di Kabupaten Blitar sudah menggunakan modul K – 13 yang sudah disiapkan. Namun ia tak menampik,masih ada beberapa sekolah yang masih menggunakan modul jenis LKS sebagai acuan pendidikannya. Suhartono menambahkan, sekalipun menggunakan LKS sebagai konsep pembelajaran, akan dicek terlebih dulu di Dinas Pendidikan sebelum digunakan dan dibagikan ke Sekolah. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam