Blitar – Penjualan berbasis online kini sudah menjadi kebutuhan primer dalam usaha perdagangan, namun hal ini sangat rawan dengan penipuan karena pembeli tidak bertemu langsung dengan penjual. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Molan mengaku, hingga kini pihaknya masih belum menerbitkan Perda ataupun Peraturan lain terkait pengawasan jual beli online. Menurut Molan, pembuatan Perda itu masih akan diwacanakan, namun tenggang waktunya masih belum jelas. Molan menambahkan, wacana pembuatan Perda itu juga akan melibatkan Instansi terkait seperti Dishubkominfo dan Kepolisian. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir