Blitar – Penjualan berbasis online kini sudah menjadi kebutuhan primer dalam usaha perdagangan, namun hal ini sangat rawan dengan penipuan karena pembeli tidak bertemu langsung dengan penjual. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Molan mengaku, hingga kini pihaknya masih belum menerbitkan Perda ataupun Peraturan lain terkait pengawasan jual beli online. Menurut Molan, pembuatan Perda itu masih akan diwacanakan, namun tenggang waktunya masih belum jelas. Molan menambahkan, wacana pembuatan Perda itu juga akan melibatkan Instansi terkait seperti Dishubkominfo dan Kepolisian. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam