Blitar – Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) selesai. Isu mutasi Pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar mulai muncul, namun hal itu tak lantas dilakukan, sebab sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang Perangkat Daerah, mutasi masih harus menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang saat ini sedang dibahas DPRD. Bupati Blitar Rijanto mengatakan mutasi pejabat akan dilakukan namun menunggu hingga beberapa bulan kedepan atau harus ditunda sampai SOTK selesai dibahas Dewan. Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu Ranperda tersebut dibahas dan ditetapkan sebagai Perda baru yang akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan mutasi maupun penyegaran pejabat. Rijanto menambahkan, mutasi dan penyegaran akan dilakukan di Beberapa SKPD Termasuk beberapa jabatan strategis yang saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (PLT), Seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar. (RIZ-Dishubkominfo)

Skip to content