Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar nantinya berencana akan memberlakukan tarif sewa atas fasilitas lapangan di stadion sebelah utara Blitar atau Stadion Nglegok. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Ismuni mengaku tarif yang nantinya di berlakukan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2011 dan Perda Nomor.2 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha. Menurutnya, tarif sewa lapangan stadion yang di bebankan kepada pengguna, untuk Event Nasional sebesar 5 juta per hari dan untuk event Provinsi sebesar 2,5 juta per hari. Proyeksi tarif sewa itu menurut Ismuni sudah angka ideal jika dibandingkan dengan beban biaya perawatan stadion. Pemberlakuan ini akan segera terealisasi, dan masuk dalam Penghasilan Kekayaan Daerah atas Kelola Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Blitar. Karena sebagai gambaran, pihaknya mengacu pada besaran tarif retribusi yang saat ini berlaku di Stadion Srengat. Ismuni mengatakan, dengan adanya pemberlakuan ini membuat Aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar ini bisa terawat. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir