Blitar – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Blitar semakin dekat. Dan hingga kini baru 2 Kecamatan yang sudah melunasinya. Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan kepada seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo. Ditegaskannya, jika Daerah atau Kecamatan tidak bisa melunasi pembayaran atau melewati jatuh tempo yakni 30 September mendatang, maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen tiap bulan. Namun menurut Ismuni, biasanya pada akhir jatuh tempo banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk melunasi pembayaran PBB.(RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir