Blitar – Kantor Imigrasi Kelas Dua Blitar mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap para Warga Negara Asing atau WNA di Blitar. Kepala Imigrasi Kelas Dua Blitar Mulkan Lekat mengatakan, para pengusaha rumah kos terkesan menutupi jika rumah kosnya dihuni Warga Negara Asing. Para pengusaha kos tidak pro aktif melapor ke Desa maupun Imigrasi tentang keberadaan Warga Negara Asing di tempat kos milik mereka. Mulkan mengaku sudah mengumpulkan Perangkat Desa, untuk memberikan wawasan kepada pengusaha kos untuk pro aktif melaporkan keberadaan Warga Negara Asing. Mulkan Lekat menambahkan, untuk meningkatkan pengawasan Warga Negara Asing, pihaknya mengintensifkan koordinasi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Kepolisian maupun Perangkat Desa yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing atau tim pora. Diberitakan sebelumnya, mulai Januari hingga September Kantor Imigrasi Blitar sudah mendeportasi 20 Warga Negara Asing yang menyalahi ijin tinggal. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam