Blitar  – Menurut informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Blitar, proses perekaman E – KTP bagi para penduduk baik yang pindah maupun masuk atau yang baru membuat harus dihadiri oleh yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan termasuk warga yang berada di Luar Negeri. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso mengatakan, bagi warga Kabupaten Blitar yang berada di Luar Negeri baik yang bekerja sebagai TKI maupun yang sedang mengenyam pendidikan akan memiliki jalur khusus yang sudah dikoordinasikan antara Kementrian Dalam dan Luar Negeri. Eko menampik anggapan, jika warga yang kini sedang berada di Luar Negeri maka keluarganya harus mengurusi data kependudukan di tanah air, karena pada dasarnya perekaman E-KTP tidak bisa diwakilkan. Eko meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan isu – isu miring yang merebak, kalaupun ada pertanyaan dapat segera datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Blitar. (RIZ- Dishubkominfo)

Skip to content