Blitar – Perusahaan yang berdiri di Kabupaten Blitar baik perusahaan menengah kebawah maupun menengah keatas wajib mengurus beberapa ijin yang harus dipenuhi, mulai dari SIUP, TDP, IMB dan Ijin HO. Kepala Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar Adi Andaka menjelaskan, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, perijinan untuk pendirian usaha harus dipermudah. Selain itu, saat ini persaingan Daerah terhadap penanaman modal oleh investor cukup ketat. Menurut Adi Andaka, hal ini dilakukan agar para pengusaha dapat dengan leluasa berinvestasi di wilayah Kabupaten Blitar, sehingga dapat membantu Pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan di masyarakat. Menurut Adi, jika ada pengusaha yang bandel, maka dipastikan akan kesulitan melakukan aktivitas usaha terlebih jika bersinggungan dengan perbankan dan Lembaga Pemerintah. Adi menambahkan, kini pengurusan SIUP dan TDP untuk usaha berskala mikro dan kecil atau dengan modal dibawah 500 juta dapat diselesaikan cukup di Kecamatan saja. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam
- Bupati Blitar Hadiri Pagelaran Barongan Kucingan Blitaran di Alun-Alun Lodoyo