Blitar – Perusahaan yang berdiri di Kabupaten Blitar baik perusahaan menengah kebawah maupun menengah keatas wajib mengurus beberapa ijin yang harus dipenuhi, mulai dari SIUP, TDP, IMB dan Ijin HO. Kepala Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar Adi Andaka menjelaskan, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, perijinan untuk pendirian usaha harus dipermudah. Selain itu, saat ini persaingan Daerah terhadap penanaman modal oleh investor cukup ketat. Menurut Adi Andaka, hal ini dilakukan agar para pengusaha dapat dengan leluasa berinvestasi di wilayah Kabupaten Blitar, sehingga dapat membantu Pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan di masyarakat. Menurut Adi, jika ada pengusaha yang bandel, maka dipastikan akan kesulitan melakukan aktivitas usaha terlebih jika bersinggungan dengan perbankan dan Lembaga Pemerintah. Adi menambahkan, kini pengurusan SIUP dan TDP untuk usaha berskala mikro dan kecil atau dengan modal dibawah 500 juta dapat diselesaikan cukup di Kecamatan saja. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah