Blitar – Beberapa aturan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar terkait pesta demokrasi 21 Desa di 15 Kecamatan terjadi perubahan yang cukup signifikan terlebih mengenai aturan Calon Kepala Desa, yang hanya memiliki 1 Calon atau Calon Tunggal. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, beberapa aturan yang cukup menonjol yakni selain tak mengenal Calon Tunggal ada aturan baru terkait hasil suara yang sama kuat atau draw. Suhendro menjelaskan, jika terjadi hasil seri atau sama kuat, maka keputusan pemenang akan ditentukan berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk di Dusun asalnya. Artinya apabila salah satu Kepala Desa dengan hasil seri berasal dari daerah dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang lebih banyak ketimbang lawannya, maka dipastikan akan terpilih sebagai Kepala Desa. Suhendro mengatakan, Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Garum merupakan daerah yang diwaspadai sebagai daerah rawan pada pelaksanaan Pilkades 15 Desember nanti. .(RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir