Blitar – Beberapa aturan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar terkait pesta demokrasi 21 Desa di 15 Kecamatan terjadi perubahan yang cukup signifikan terlebih mengenai aturan Calon Kepala Desa, yang hanya memiliki 1 Calon atau Calon Tunggal. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, beberapa aturan yang cukup menonjol yakni selain tak mengenal Calon Tunggal ada aturan baru terkait hasil suara yang sama kuat atau draw. Suhendro menjelaskan, jika terjadi hasil seri atau sama kuat, maka keputusan pemenang akan ditentukan berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk di Dusun asalnya. Artinya apabila salah satu Kepala Desa dengan hasil seri berasal dari daerah dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang lebih banyak ketimbang lawannya, maka dipastikan akan terpilih sebagai Kepala Desa. Suhendro mengatakan, Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Garum merupakan daerah yang diwaspadai sebagai daerah rawan pada pelaksanaan Pilkades 15 Desember nanti. .(RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam
- Bupati Blitar Hadiri Pagelaran Barongan Kucingan Blitaran di Alun-Alun Lodoyo