Blitar – Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa timur, Upah Minimum Regional atau UMR Kabupaten Blitar pada tahun 2017 nanti akan naik menjadi Rp.1.520.00,- dari sebelumnya sebesar Rp.1.480.000,- atau naik 8,7%. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Arinal Huda menjelaskan, jumlah itu hanya selisih lebih sedikit dibandingkan jumlah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar yakni sebesar Rp.1.521.000,- atau hanya selisih 87 rupiah saja. Menurut Arinal Huda, peraturan soal UMK ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2017 mendatang. Arinal Huda menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima keputusan atau surat langsung dari Gubernur Jawa Timur, hanya saja terkait keputusan besaran UMK 2017 ini sudah disebarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu bentuk sosialisasi. Arinal Huda mengatakan, setelah menerima surat langsung dari Gubernur Jawa timur, selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan Sosialisasi dengan para pengusaha sebelum peraturan itu diberlakukan. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah