Blitar – Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2017 nanti baru akan diputuskan setelah menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur, namun tiap daerah berhak untuk memberikan rekomendasi kenaikan gaji kepada Gubernur. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Arinal Huda menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan bersama dewan pengupahan dari unsur Pemerintah, Aliansi Pengusaha Indonesia atau Ampindo, dan para pekerja yang ada di Kabupaten Blitar sudah menyepakati besaran UMK yang harus ditetapkan di Kabupaten Blitar tahun depan. Arinal Huda menuturkan, hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar bersama dewan pengawas berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan didapati jumlah yang nantinya akan direkomendasikan ke Gubernur sebesar Rp. 1.521.000. Masih menurut Huda, jumlah itu masih belum pasti karena masih harus dikaji ulang oleh tim dari Pemprov Jawa Timur. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah