Blitar – Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2017 nanti baru akan diputuskan setelah menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur, namun tiap daerah berhak untuk memberikan rekomendasi kenaikan gaji kepada Gubernur. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Arinal Huda menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan bersama dewan pengupahan dari unsur Pemerintah, Aliansi Pengusaha Indonesia atau Ampindo, dan para pekerja yang ada di Kabupaten Blitar sudah menyepakati besaran UMK yang harus ditetapkan di Kabupaten Blitar tahun depan. Arinal Huda menuturkan, hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar bersama dewan pengawas berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan didapati jumlah yang nantinya akan direkomendasikan ke Gubernur sebesar Rp. 1.521.000. Masih menurut Huda, jumlah itu masih belum pasti karena masih harus dikaji ulang oleh tim dari Pemprov Jawa Timur. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz
- Peringati Hari Jadi ke-702, Pemkab Blitar Gelar Ngaji Bareng Gus Iqdam di Alun-Alun Kanigoro
- Bupati Blitar Buka Pagelaran Tiban Hari Jadi ke-702: Lestarikan Warisan Leluhur dan Perkuat Karakter Bangsa
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam