Blitar – Kondisi jalan yang rusak di Kabupaten Blitar, tidak bisa dipungkiri karena banyaknya kendaraan yang mangangkut melebihi tonase, khususnya truk pengangkut pasir. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, saat ini hampir semua perusahaan tambang pasir di Kabupaten Blitar berstatus ilegal. Masalahnya, Kabupaten Blitar sendiri selama ini tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan ijin. Ia juga menilai, selama ini Pemerintah Kabupaten Blitar hanya menerima imbas dari pertambangan pasir ilegal tersebut. Karena tidak ada Pemasukan Daerah dari sektor tambang pasir. Ia mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Blitar saat ini berupaya untuk mendapatkan kewenangan untuk mengeluarkan ijin dan membentuk BUMD, agar Daerah mempunyai pemasukan dari sektor tambang. Supriadi berharap, upaya yang dilakukannya bersama Pemerintah Kabupaten Blitar bisa berjalan lancar, sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar tidak terus menerus menerima dampak dari pertambangan pasir ilegal. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah