Blitar – Kondisi jalan yang rusak di Kabupaten Blitar, tidak bisa dipungkiri karena banyaknya kendaraan yang mangangkut melebihi tonase, khususnya truk pengangkut pasir. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, saat ini hampir semua perusahaan tambang pasir di Kabupaten Blitar berstatus ilegal. Masalahnya, Kabupaten Blitar sendiri selama ini tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan ijin. Ia juga menilai, selama ini Pemerintah Kabupaten Blitar hanya menerima imbas dari pertambangan pasir ilegal tersebut. Karena tidak ada Pemasukan Daerah dari sektor tambang pasir. Ia mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Blitar saat ini berupaya untuk mendapatkan kewenangan untuk mengeluarkan ijin dan membentuk BUMD, agar Daerah mempunyai pemasukan dari sektor tambang. Supriadi berharap, upaya yang dilakukannya bersama Pemerintah Kabupaten Blitar bisa berjalan lancar, sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar tidak terus menerus menerima dampak dari pertambangan pasir ilegal. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir