Blitar – Kondisi jalan yang rusak di Kabupaten Blitar, tidak bisa dipungkiri karena banyaknya kendaraan yang mangangkut melebihi tonase, khususnya truk pengangkut pasir. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, saat ini hampir semua perusahaan tambang pasir di Kabupaten Blitar berstatus ilegal. Masalahnya, Kabupaten Blitar sendiri selama ini tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan ijin. Ia juga menilai, selama ini Pemerintah Kabupaten Blitar hanya menerima imbas dari pertambangan pasir ilegal tersebut. Karena tidak ada Pemasukan Daerah dari sektor tambang pasir. Ia mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Blitar saat ini berupaya untuk mendapatkan kewenangan untuk mengeluarkan ijin dan membentuk BUMD, agar Daerah mempunyai pemasukan dari sektor tambang. Supriadi berharap, upaya yang dilakukannya bersama Pemerintah Kabupaten Blitar bisa berjalan lancar, sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar tidak terus menerus menerima dampak dari pertambangan pasir ilegal. (RIZ-Dishubkominfo)

Skip to content