Blitar – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Blitar Sri Astuti, ia menyampaikan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan model seperti SPBU mini, yang dinamakan Pertamini di beberapa tempat di Kabupaten Blitar seperti di Sumberingin Sanankulon, Pasar Ngentak, Panggungrejo, dan beberapa lokasi lain merupakan usaha illegal karena sampai saat ini belum ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Blitar. Sri Astuti menjelaskan, baik Dinas Perindustrian Dan Perdagangan dan KPT Kabupaten Blitar belum pernah menerima permohonan ijin dan juga pemberian ijin kepada pemilik pertamini untuk membuka usaha penjualan BBM. Sampai saat ini pihaknya juga belum memastikan akan segera melakukan pemeriksaan di lapangan dan berkomunikasi dengan pihak terkait lain seperti KPT Satpol PP dan juga Pemerintah Kabupaten Blitar. Sri Astuti menambahkan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak Dinas Perdagangan Provinsi terkait keberadaan Pertamini di wilayah Kabupaten Blitar. (RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir