Blitar – Humas Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, pasca ditemukanya beberapa waktu yang lalu di Daerah Sumenep Mie Instan merk Samyang yang mengandung babi dan merupakan produk dari Negara Korea serta dipastikan masuk dalam produk haram, maka pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Blitar agar berhati – hati dan lebih waspada ketika membeli barang impor, dan diharapkan membeli barang yang konten nya jelas serta terdapat label halal nya. Menurutnya, ditahun 2016 yang lalu pihaknya bersama dengan TKP2MO Kabupaten Blitar sudah melakukan sidak di beberapa minimarket yang ada di wilayah kabupaten Blitar dan ditemukan beberapa produk impor yang tidak ada label halal dan tidak ada konten produk yang berbahasa Indonesia termasuk produk merk mie Samyang juga ditemukan, namun pada saat itu juga sudah ditarik langsung dari peredaran. Jamil mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainya untuk menindaklanjuti dari peredaran produk mie merk Samyang. (RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir