Blitar – Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi saat dikonfirmasi menjelaskan, selama ini kesadaran masyarakat Kabupaten Blitar dalam mengurus Sertifikat Halal masih sangat rendah. Ia menilai masyarakat Kabupaten Blitar hanya ingin mengurus Sertifikat Halal jika ada perintah, namun jika tidak ada perintah rata – rata dari mereka tidak mau mengurus. Jamil menghimbau agar masyarakat Kabupaten Blitar di tahun 2017 ini khususnya para pelaku usaha kecil maupun pelaku usaha yang lainya segera mengurus Sertifikat Halal, karena sesuai dengan UU perlindungan konsumen bagi pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk nya. Selain itu, Jamil menambahkan kedepan akan diintensifkan kembali baik itu sosialisasi kepada masyarakat atau upaya lain agar kesadaran pelaku usaha dalam mengurus Sertifikasi Halal bisa meningkat. .(RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir