Blitar – Demikian disampaikan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Yudi Priyono, ia menjelaskan di awal tahun 2017 ini berdasarkan surat dari Dirjen Pembinaan dan Perluasan Kesempatan Kerja ada sebanyak 199 PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) di Seluruh Indonesia saat ini sedang menjalani skorsing selama 3 bulan artinya tidak diperbolehkan mengirimkan Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Dari 199 PPTKIS itu 90 % diantaranya merupakan PPTKIS yang digunakan masyarakat Kabupaten Blitar sehingga untuk sementara ini Kabupaten Blitar menunda layanan pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Yudi mengatakan, saat ini ratusan PPTKIS masih mengurus administrasi mereka di Pusat dan jika administrasi selesai sebelum 3 bulan maka pengiriman tenaga kerja bisa dilakukan kembali termasuk pengiriman yang ada di Kabupaten Blitar. Yudi menambahkan, saat ini tersisa hanya ada satu PPTKIS yang masih bisa melakukan pengiriman TKI tetapi PPTKIS itu ada di daerah Malang dan selama ini jarang digunakan masyarakat Kabupaten Blitar.(RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir