Blitar – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Ismuni menuturkan, bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin merubah data SPPT atau surat pemberitahuan pajak terhutang nya di masa pajak tahun 2016, diberikan batas waktu hingga 30 April 2017. Sehingga ia meminta kepada masyarakat yang ingin merubah data SPPT nya segera mengurusnya, namun jika nantinya sudah melewati batas waktu akhir tersebut maka masih ada waktu untuk perubahan data SPPT namun masuk dalam masa pajak tahun 2018 yaitu pada bulan Juni hingga Agustus 2017. Menurut Ismuni bagi mereka yang mengurus perubahan data STTP nya masuk dalam masa pajak 2017 maka perubahan data akan dilakukan pada tahun ini, tapi jika mereka mengurus perubahan data masuk dalam masa pajak tahun 2018 maka dipastikan perubahan data mereka akan diurus pada tahun 2018 mendatang. Ismuni menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui tingkat Kecamatan untuk menginformasikan tentang teknis dan batas waktu perubahan data STTP.(RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir