Blitar – Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan Informasi dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil soal ketersediaan blanko e-KTP. Eko menjelaskan, sudah 4 bulan pihaknya menggunakan surat keterangan atau suket untuk mengganti e-KTP, sedangkan masa aktif dari suket itu sendiri hanya sekitar (6) enam bulan. Maka dalam waktu dekat ia akan memperpanjang masa aktif dari suket tersebut karena belum bisa memastikan kapan blanko e-KTP tersedia. Menurut Eko, ia juga sering mendapat aduan dan protes dari masyarakat karena penggunaan suket tidak efisien dan mudah rusak. Masyarakat juga meminta segera mencetak e-KTP namun kondisi di Dispendukcapil blanko saat ini sudah habis. Eko menambahkan, total saat ini ada sekitar 38.000 keping KTP elektronik yang harus dicetak Dispendukcapil Kabupaten Blitar. (RIZ-Diskominfo)

Skip to content