Blitar–Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Suyanto menyampaiakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak terkait seperti DPRD dan Disperindag Kabupaten Blitar untuk penyusunan peraturan terkait dengan pedagang kaki lima atau PKL. Hal ini dilakukan agar pihaknya mudah untuk melakukan penertiban para pedagang kaki lima yang saat ini banyak di wilayah Kabupaten Blitar. Selain itu menurut Suyanto, selama ini memang belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Blitar, mulai dari peraturan soal lokasi, model PKL, dan juga waktu beroperasi atau berjualan, sehingga ia kesulitan ketika melakukan penertiban PKL di jalanan. Suyanto mengaku, selama ini ketika ia mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu dengan keberadaan PKL pihaknya tidak bisa menertibkan karena tidak ada aturan atau pernyataan para PKL mengganggu ketertiban, karena saat ini juga banyak bermunculan banyak jenis PKL baru, dimana selain menggunakan gerobak atau warung semi permanen, juga ada pedagang yang menggunakan mobil. Suyanto berharap agar hal ini segera selesai dan bisa segera diterapkan untuk penertiban.(RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah