Blitar – Pasca dikukuhkan pada Selasa (14/2) di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kantor Bupati Blitar di Kanigoro,  Unit Satuan Tugas Sapu Bersih  Pungutan Liar Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi saber pungli kepada pelayan publik seperti, Kepala Desa/Lurah, Kepala Sekolah  se-Kabupaten Blitar di Kampung Coklat, Rabu (22/3). Kegiatan ini dilaksanakan setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua kepala desa di Kabupaten Blitar. Sehingga tujuan dari kegiatan ini antara lain memberikan pemahaman kepada pelayan publik agar menghindari pungutan liar (pungli) karena berdampak buruk dan merugikan masyarakat.

Bupati Blitar, Drs.H.Rijanto, MM dalam sambutannya menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap dua Kepala Desa yang terkena OTT. Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini menceritakan bahwa sebelum terjadi OTT, Pemerintah Kabupaten Blitar telah melakukan tindakan pencegahan. Namun masih saja terjadi pungli yang dilakukan oleh pelayan publik. Untuk itu, sangat penting sosialisasi pungli kepada seluruh pelayan publik kembali digelar. Mengingat mereka berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Harapannya, kejadian OTT tidak sampai terulang kembali. Pemberantasan pungli bukan hanya terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masyarakat tetapi lebih pada akar budayanya yang harus dihilangkan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa beberapa pelayanan yang rawan pungutan liar antara lain, pembuatan SIM dan  pembuatan e KTP. Untuk itu, sosialisasi serupa harus sering dilaksanakan, supaya pelayan publik benar-benar menghindari pungli.

Dihadapan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Blitar, Bupati Blitar juga mengingatkan penggunaan Dana Desa (DD) yang harus sesuai dengan aturan dan tepat sasaran. Pasalnya, DD sangat rawan untuk diselewengkan. Bupati berharap, sudah tidak ada lagi pelayan publik di Kabupaten blitar yang berurusan  dengan hukum.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Satu diantaranya dengan merespon cepat Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Mengingat, pungutan liar merusak  sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga harus ada tindakan  yang cepat dan serius.  Tujuannya,  agar pelayanan  publik bisa prima dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Terkait hal itu, pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Blitar Selasa (14/2) di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kantor Bupati Blitar di Kanigoro sangat penting. Tugasnya yakni melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien, menjalankan tugasnya sesuai fungsinya yaitu  intelijen, pencegahan penindakan dan yustisi.  Yang mendasari Unit Satuan Tugas Sapu Bersih  Pungutan Liar Kabupaten Blitar ini selain  Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, juga Instruksi Menteri Dalam Negeri 180/ 3935/ SC tanggal 24 Oktober 2016 tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggara pemerintah daerah. Termasuk Surat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan B 162 Menko Polhukam HK/ 04 10 2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang pembentukan unit pemberantasan pungli tingkat provinsi dan kabupaten kota, Surat Edaran Mendagri nomor 700 / 427 7/5 7 tanggal 11 November 2016 tentang pembentukan unit Satgas pemberantasan pungli tingkat provinsi dan kabupaten kota serta Keputusan Gubenur Jawa Timur No :188/592/KPTS/013/2016 tentang satuan tugas pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.(Humas)

Skip to content