Blitar – Pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP dan sederajat akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2017. Namun demikian hasil Ujian Nasional tidak menjadi penentu utama kelulusan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Drs. Budi Kusumarjoko, S.Pd. Ia menjelaskan, untuk tahun 2017 ini standar kelulusan bagi siswa tingkat SMP sederajat sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 ada beberapa kriteria standar kelulusan. Diantaranya setiap siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran, kemudian setiap siswa harus memperoleh nilai sikap atau perilaku yang baik atau tepatnya di atas angka 7, selanjutnya harus lulus ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional serta setiap lembaga sekolah diperbolehkan menambah kriteria kelulusan seperti penilaian tingkat kehadiran dan nilai rapot. Sehingga ia memastikan bahwa nilai dari Ujian Nasional bukan menjadi penentu kelulusan. Menurut Budi, meskipun hasil Ujian Nasional tidak menjadi penentu kelulusan, tapi jika ada siswa yang tidak lulus maka wajib mengulang 1 tahun lagi karena tahun ini sudah tidak ada lagi Ujian Nasional perbaikan. Budi berharap, agar seluruh siswa mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi Ujian Nasional meskipun Ujian Nasional bukan lagi menjadi penentu kelulusan. (RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir