Blitar – Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, rencananya pihaknya tahun ini akan membatalkan 3 Peraturan Daerah atau Perda, lantaran kewenangan pengelolaannya sudah pindah. Baik diambil alih Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Diantara Perda Perda tersebut adalah Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Kewenangan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kabupaten Blitar, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Pelestarian Sumber Air dan Pengelolaan Air Tanah, serta Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral. Menurutnya, sesuai dengan tata tertib yang berlaku pembatalan nantinya juga akan di Paripurnakan. Suwito menambahkan, saat ini DPRD juga sedang menggodok beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang rencananya akan selesai pada bulan April ini. (RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir