Blitar – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, dilihat dari banyaknya toko modern yang melanggar Perda nomor 17 tahun 2011 yang mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional, maka pihaknya akan segera memanggil eksekutif dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP, karena permasalahan ini sudah sejak lama terjadi. Mujib mengaku, pernah memanggil pihak perusahaan toko modern agar mematuhi Perda ini. Namun kenyataannnya masih banyak yang menyepelekannya. Sehingga sanksi tegas harus diberikan kepada mereka. Sebelumnya Mujib sudah meminta Eksekutif untuk segera menertikan toko modern yang melanggar Perda. (RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir