Blitar – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, setelah pihaknya melakukan sidak, memang masih ditemukan toko modern yang melanggar Perda. Sehingga pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera menertibkan. Karena keberadannya semakin membuat resah para pedagang pasar tradisional. Menurut Mujib, pelanggaran yang dilakukan oleh took modern sesuai Perda nomor 17 tahun 2011 adalah tidak adanya 1 persen produk lokal dan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional tidak ada 1 KM. Mujib menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan oleh Disperindag tapi juga melibatkan Dinas Penanan Modal dan PTSP, karena juga berkaitan dengan perizinan. (RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir