Blitar – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Imron Afifah mengatakan, menindaklanjuti surat dari KPU RI Nomor 263 terkait dengan pemekaran kecamatan, pihaknya akan segera berkoordinasin dan mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Blitar. Imron menjelaskan, dalam surat tersebut mempertanyakan soal Kabupaten Blitar apakah akan melakukan pemekaran kecamatan atau tidak, jika memang ada pemekaran maka harus segera mengirim surat ke KPU RI, karena hal ini berkaitan dengan penghitungan kursi dalam daerah pemilihan untuk pileg yang akan dilakukan pada tahun 2019 mendatang. Menurut Imron, setelah pihaknya berkirim surat kepada Pemkab Blitar maka KPU Kab Blitar akan menunggu jawaban dari Pemkab Blitar, dan akan segera mengirim surat itu ke KPU RI bila sudah ada jawaban dari Pemkab Blitar. Imron menambahkan, karena selama ini di Kabupaten Blitar dari 22 Kecamatan ada lima dapil dan menyongsong Pileg 2019 pihaknya masih menungu regulasi terbaru soal jumlah kursi dalam setiap dapil. (RIZ-Diskominfo)

Skip to content