Blitar – Pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji tahap pertama reguler sudah dimulai sejak 10 April dan berakhir hingga 5 Mei 2017. Mengenai hal ini Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi menjelaskan, hingga batas akhir pelunasan BPIH tahap pertama tercatat sudah 92 persen calon jamaah haji yang melunasi atau sekitar 817 orang, sehingga untuk sisanya akan dibayar atau dilunasi pada pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji tahap kedua yang berlangsung mulai tanggal 22 Mei hingga 2 Juni 2017. Menurut nya pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji tahap kedua kali ini diperuntukan bagi calon jamaah haji yang mengalami gagal sistem di perbankan saat melakukan pembayaran di tahap pertama, kemudian calon jamaah haji yang masuk kuota dan berangkat tahun ini namun sudah pernah melakukan ibadah haji tahun sebelum nya, penggabungan suami istri, lansia dan pendamping lansia. Jamil menambahkan, besaran biaya penyelenggara ibadah haji di Kabupaten Blitar tahun ini senilai Rp. 35.666.250. (RIZ- Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir