Blitar – Aparat desa atau perangkat desa merupakan abdi negara yang harus melayani publik ditingkat pemerintahan desa. Status dan Siltap maupun tunjangan bagi perangkat desa ini sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sehingga diharapkan, pelayanan kepada publik bisa ditingkatkan, termasuk disiplin kerja. Pasalnya, masih banyak dijumpai kantor desa sekitar pukul 12.00 WIB sudah tutup. Hal ini disampaikan oleh Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM usai melantik dan mengukuhkan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indoensia (PPDI) Kabupaten Blitar Periode 2016-2021, Kamis (18/5).
Orang nomor satu ini juga menegaskan, dengan adanya Siltap dan tunjangan tambahan yang sudah diatur dalam undang-undang, perangkat desa diharapkan pula untuk konsekuen terhadap tugas pokok dan fungsinya. Terutama mendorong ketepatan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB di Kabupaten Blitar harus sesuai target. Selain itu, para perangkat desa juga diharapkan untuk mendukung upaya Pemerintah Kabupataen Blitar dalam mendongkrak potensi wisata. Mengingat potensi wisata yang ada di Kabuapten Blitar ini sangat banyak, mulai potensi wisata alam, wisata sejarah, seni budaya dan wisata kuliner. Gerakan Ayo Bela dan Beli Produk Kabupaten Blitar yang telah dicanangkan beberapa waktu lalu juga harus tetap digaungkan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Blitar mengingatkan, terkait rencana sillaturahmi para anggota PPDI ke Jakarta mendatang harus tetap dengan santun menyampaikan aspirasi, tidak anarkhis. Sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah karena PPDI adalah pelayan masyarakat.
Sebelumnya, Mujito, Ketua PPDI Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat bersama dengan anggota PPDI di Jawa Timur akan silaturahmi kepada Presiden Jokowi. Mereka akan mmepertanyakan status kepegawaian perangkat desa.
Seperti diketahui, PPDI Kabupaten Blitar periode 2016-2021 berjumlah 30 orang. Ini dikukuhkan dengan ditandai pemasangan PIN
oleh Bupati Blitar disaksikan undangan yang hadir seperti anggota Forpimda dan Pembina PPDI, Panoto. yang juga sebagai angggota legislatif. Pengukuhan tersebut berdasarkan SK dari PPDI Provinsi Jawa Timur SKEB/02/PPDI Jatim/V/2017 tanggal 19 Juni 2017. Ketua Harian PPDI Kabupaten Blitar, Budiono. Kewajiban PPDI ini antara lain melaksanakan amanah dari anggota PPDI.(Humas)