Blitar – Humas mempunyai peran yang strategis dalam pemerintahan daerah. Humas merupakan unsur kedua setelah Kepala Daerah. Untuk itu, orang yang bekerja di kehumasan harus bisa berbahasa asing, bisa menulis dalam bahasa jurnalistik, mengingat humas adalah corong pemerintah, berkomunikais kedalam dan keluar (two communication) serta menyiapkan materi yang layak untuk dipublikasikan melalui media. Hal ini disampaikan oleh Sekretrais Daerah Provinsi Jawa Timur , Dr.H. Akhmad Sukardi, MM saat membuka Rapat Koordinasi Kehumasan Tingkat Provinsi Jawa Timur di Tretes Pasuruan yang berlangsung, Kamis (4/5).
Dr.H. Akhmad Sukardi, MM juga menyampaikan bahwa, humas wajib mengembangkan kerjasama dengan pers. Ini dilakukan dengan santun dan konstruktif. Mengingat wartawan mempunyai kekuasaaan sendiri. Sehingga manajemen komunikasi humas harus terjaga. Dengan manajemen kehumasan yang baik, akan turut menciptakn situasi tetap kondusif, iklim investasi juga meningkat. Sementara itu terkait berita hoax, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ini menegaskan, hoax tidak perlu dilawan, Namun harus ditanggapi dengan bijak. Ini akan menjadikan pemerintah daerah dewasa dan tahan uji. Dan sudah menjadi tugas humas harus bisa menjernihkan berita hoax. Misalnya dengan membuat akun khusus yang resmi. Sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan media sosial, maka Pemerintah kabupaten/kota disarankan untuk membuat akun resmi. Ini harus didasari dengan Perbup sebagai payung hukumnya.
Diakhir sambutannya, Dr.H. Akhmad Sukardi, MM berpesan, kegiatan yang akan berlangsung sampai 5 Mei 2017 ini agar diikuti dengan serius. Peserta diharapkan saling diskusi, saling kerjasama. Karena kerjasama dan bekerja cerdas itu dasyat hasilnya.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jawa Timur, Drs. Benny Sampir Wanto, M.Si menyampikan bahwa kegiatan yang berlangsung dua hari (4-5 Mei 2017) di Hotel Royal Tretes View ini diikuti oleh 75 peserta dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Tujuan dari kegiatan ini antara lain, meningkatkan koordinasi kehumasan setelah penataan OPD baru, branding pemerintah provinsi bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota, meningkatkan komunikasi publik serta evaluasi KIP baik provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Terkait dengan problematika dan tantangan pengelolaan kehumasan pemerintah daerah pasca berlakunya UU 23/2014, Drs. Benny Sampir Wanto, M.Si mengungkapkan, humas merupakan juru bicara pemerintah daerah. Untuk itu, humas harus membuat team work release dan meningkatkan publikasi keberbagai media. Humas juga harus mempunyai jiwa seni, percaya diri. Hal senada juga disampaikan oleh pakar komunikasi dari UNAIR, Drs. Suko Widodo, M.Si. Diungkapkannya, dalam berkomunikasi, humas harus responsive, 24 jam (update) dan harus menguasai teknologi informasi. Untuk data yang dipubliaksikan harus akurat.
Lebih lanjut disampaikannya, saat ini kepemilikan ponsel mencapai 120% dibanding dengan jumlah penduduk. Artinya satu orang mempunyai lebih dari satu ponsel. Dengan keberadaan ponsel, humas harus bisa memanfaatkannya dengan bijak, misalnya membuat majalah digital, mengingat humas etalase pemerintahan. (Humas)