Blitar – Kepala Bidang Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Yudha Satya mengatakan, sesuai pantauanya di lapangan banyak jagal yang sudah beroperasi sejak lama namun belum mengantongi ijin dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar. Menurutnya, selama ini pihaknya baru mengeluarkan ijin resmi bagi pemilik usaha jagal sebanyak 30-40 jagal saja. Yudha Satya menjelaskan, sebenarnya persyaratan untuk mengajukan ijin jagal itu tidak sulit, diantaranya pemilik jagal harus menyetorkan identitas kepemilikan jagal sapi, lokasi jagal sapi, kemudian melihat kondisi pemotongan rumahan yang dimilik para pengusaha atau jagal sapi, dan berikutnya dilakukan verifikasi untuk menentukan jagal sapi tersebut layak atau tidak. Ia menilai, kesadaran pemilik jagal untuk mengurus ijin resmi masih sangat kurang, sehingga kedepanya pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan memantau agar pemilik jagal bisa segera mengurus ijin.

Yudha menambahkan, pemilik jagal sapi diperbolehkan menjual daging sapi di pasar tradisional.(RIZ-Diskominfo)

Skip to content