Blitar – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pangan oleh DPRD Kabupaten Blitar mendapatkan titik terang. Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Sutoyo, pada Senin, 3 Juli 2017, Kemenkumham telah mendukung wacana pembuatan Perda itu. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Kemenkumham beberapa waktu lalu. Menurutnya, dukungan ini tidak hanya dari Kememkumham saja, melainkan juga dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk diusulkan menjadi Perda Inisiatif. Diberitahukan sebelumnya, pembuatan Perda perlindungan pangan bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya rawan pangan yang ada di Kabupaten Blitar.(RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir