Blitar – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pangan oleh DPRD Kabupaten Blitar mendapatkan titik terang. Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Sutoyo, pada Senin, 3 Juli 2017, Kemenkumham telah mendukung wacana pembuatan Perda itu. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Kemenkumham beberapa waktu lalu. Menurutnya, dukungan ini tidak hanya dari Kememkumham saja, melainkan juga dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk diusulkan menjadi Perda Inisiatif. Diberitahukan sebelumnya, pembuatan Perda perlindungan pangan bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya rawan pangan yang ada di Kabupaten Blitar.(RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Jelang Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke 81, Gubernur Salurkan Combine Harvester dan Pompa Air untuk Kelompok Tani
- Bupati Rijanto Tinjau Dukungan Pertanian, dari Irigasi Hingga Budidaya Komoditas
- Bapenda Kabupaten Blitar Gelar Blitar Tax Award Tahun 2026
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun