Blitar – Kepala Dispendukcapil Kabupaten BlitarĀ  Eko Budi Winarso menjelaskan, di tahun 2018 mendatang pihaknya tengah melakukan persiapan untuk penerapan pelayanan Adminduk seperti Akte Kelahiran, KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya secara online. Namun Eko menyampaikan, jika penerapan Adminduk secara online tidak mudah dan biaya yang dibutuhkan pemerintah juga cukup besar, sehingga tahun ini pihaknya masih akan melakukan study dan persiapan untuk adminduk secara online. “Nanti dengan penerapan adminduk secara online pemohon hanya cukup memasukkan persyaratan dalam sebuah alat seperti ATM dan diproses sampai dokumen yang diinginkan langsung keluar dari mesin,” ungkap Eko.

Lebih lanjut Eko menambahkan, dimungkinkan pada tahun 2019 atau pada 2020 pelayanan Adminduk secara online di Kabupaten Blitar baru bisa diterapkan. (RIZ-Diskominfo)

Skip to content