Blitar – Tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan pemerintahan yang terbuka. Kebebasan memperoleh informasi merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan pemerintahan terbuka. Terkait dengan ini maka pemerintah mensyahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuan dari UU tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar. Untuk itu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Drs. Sri Wahyuni, M.Si pada Bimbingan Teknis Penyusunan DIP dan Sosialisasi Implementasi E- Lapor, di Ruang Perdana, Rabu (11/10).

Dalam laporannya juga disampaikan, tujuan dari kegiatan ini antara lain guna membekali para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan akuntabel khususnya dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Juga memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat penghubung dalam pengelolaan administrasi E-Lapor. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung sehari ini, diikuti sekitar oleh PPID OPD, PPID Kecamatan dan PPID Kelurahan se-Kabupaten Blitar serta admin E Lapor sejumlah 100 orang. Sedangkan narasumber yakni Agus Dwi Muhanan, S.Sos, MM dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dan  Rosikin dari Kemenpan RB.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum yang juga sebagai Plt. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar saat menyampaikan sambutan Sekretaris Daerah menyampaikan, Bimtek ini merupakan agenda tahunan, dengan harapan mampu mendorong Badan Publik OPD untuk lebih transparan, akuntabel dalam melaksanakan program pembangunan. Ini demi mewujudkan good governance dan open government. Untuk itu, diminta kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar memerintahkan kepada PPID di instansi masing-masing meningkatkan peran dan fungsinya dalam menjalankan amanat UU KIP dalam memberikan pelayanan informasi. Selain itu melaksanakan Inpres No.7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi  yang terkait dengan terpublikasinya transparansi pengelolaan anggaran OPD melalui website OPD masing-masing. Juga diminta untuk menyediakan ruang Desk layanan Informasi disetiap unit kerja.

Ditempat yang sama, Agus Dwi Muhanan, S.Sos, MM dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa beberapa hal yang harus diperhatikan PPID dalam penyusunan DIP yakni informasi yng dikumpulkkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip. Baik arsip statis maupun dinamis, juga informasi yang relevan dengan tupoksi masing-masing satuan kerja. Untuk klarifikasi informasi atas persetujuan pimpinan. Surat Klarifikasi minimal terdiri dari jenis klasifikasi info yang dikecualikan, identitas PPID yang menetapkan, alasan dan tempat tanggal penetapan. Sementara itu, Rosikin, dari Kemenpan RB mengungkapkan, konsep Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) bertujuan untuk penyelenggara dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Secara administrasi pekerjaan admin E – LAPOR antara lain, menerima setiap pengaduan yang masuk dari admin pusat. Sedangkan secara monitoring  yaitu melakukan monitoring tindak lanjut pengaduan yang sudah didisposisikan pada Direktorat/Polres, menagih tindak lanjut pengaduan kepada OPD/BUMD/Kecamatan. Rosikin juga mengingatkan, birokrat idaman adalah bersih, berkulitas dan melayani.  (Humas)

Skip to content