Blitar – Pedagang beras di Kabupaten Blitar masih banyak yang tidak memberikan label pada beras yang mereka jual. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Blitar Sri Astuti menyampaikan, mayoritas pedagang beras khususnya toko kelontong di Kabupaten Blitar tidak memberikan label pada beras yang mereka jual, apakah termasuk beras medium, khusus, atau premium. “Masih banyak para penjual beras yang ada di Kabupaten Blitar yang tidak memasang label pada beras yang mereka jual,” ungkap Sri pada Senin, 09/10/2017. Lebih lanjut Sri Astuti menjelaskan, meskipun mereka menjual beras tanpa label mereka harus tetap mentaati aturan Harga Eceran Tertinggi (HET), karena masuk dalam kategori beras konsumsi umum dan diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah. Pemasangan label jenis beras tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57 Tahun 2017. Pada pasal 4 dikatakan, pelaku penjualan beras dengan kemasan wajib mencantumkan informasi jenis beras dan informasi HET beras. Sri Astuti menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan juga pengawasan kepada setiap toko penjual beras di Kabupaten Blitar dalam penerapan HET. (RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah