Blitar – Menyikapi semakin banyaknya jalan rusak karena dilewati truk bermuatan pasir melebihi tonase, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, bekerjasama dengan forum lalu lintas terdiri dari Dinas PUPR dan Kepolisian, dalam waktu dekan akan segera membuat jalur khusus yang dilalui oleh penambang pasir dan truk yang bermuatan diatas 8 ton. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Toha Mashuri pada Selasa, 28/11 menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih terkendala dengan pengaturan jalur, karena rata – rata menuju atau keluar tempat penambangan merupakan jalan kelas 3 yang tidak bisa dilalui truk bermuatan lebih. Untuk melakukan tindakan kepada sopir yang melanggar aturan tonase, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian secepatnya.
Toha menambahkan, mayoritas jalan di Kabupaten Blitar merupakan jalan kelas 3 untuk kendaraan bermuatan 8 ton kebawah, namun kenyataannya banyak kendaraan yang melintas selama ini melebihii kelas jalan yang ditetapkan, terutama di wilayah Nglegok, Garum dan Wonodadi. (RIZ-Diskominfo)