Blitar – Komisioner Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Solahudin pada Senin, 16/04/2018 menjelaskan alat peraga kampanye yang dipasang pihak KPU ataupun yang dipasang masing-masing pihak pasangan calon saat ini masih terpantau aman dan belum ada laporan pengerusakan secara sengaja. “Sampai saat ini belum ditemukan adanya perusakan alat peraga kampanye,” ungkap Hakam. Lebih lanjut Hakam menyebut, untuk pemeliharaan dan keamanan semua APK menjadi kewenangan dari tim kampanye, dan jika ditemukan APK yang rusak tanpa disengaja dapat diganti dari pihak Paslon. Selain dari Paslon pengawasan juga dilakukan oleh Panwaslu melalui Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan.
Hakam menambahkan, perusakan APK termasuk dalam pelanggaran kampanye Pilkada yang jika ada akan segera ditindaklanjuti. (RIZ-Diskominfo)