Blitarkab – Menanggapi berita yang viral tentang salah satu pengguna media sosial Facebook yang dimiliki oleh warga Blitar, yang diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden Republik Indonesia. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Blitar Kota. Untuk status warga Blitar yang bersangkutan, mari menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian.
Apakah ujaran kebencian? Ujaran kebencian berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
Berdasarkan informasi dari Kemenkominfo, warga bisa melaporkan konten negatif yang ditemui di media sosial. Terdapat 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan, antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU. Aduan bisa dipaorkan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Sebagai warga Blitar yang berbudaya, mari kita bijak menggunakan media sosial. Mari berinternet dengan sehat, pintar dan bijak di media sosial dengan memilah dan memilih informasi yang kita terima. Jangan Langsung Disebarkan, kenali dulu. Think Before you Share!
Bagaimana cara berinternet yang sehat? Baca ini:
https://www.blitarkab.go.id/2017/05/26/bagaimana-cara-berinternet-yang-sehat/
Info Terbaru
- Jelang Peringatan Hari Jadi Blitar ke 702 Pemkab Blitar Lakukan Ziarah Makam
- Bupati Blitar Hadiri Pagelaran Barongan Kucingan Blitaran di Alun-Alun Lodoyo
- Bupati Blitar Buka Pelayanan KB MOW dan MOP Tahun 2026
- Bupati Blitar Resmi Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Bupati Cup 2026
- Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Blitar Gelar Jambore Relawan Blitar Raya