BLITAR KAB – Bupati Blitar Drs. Rijanto didampingi Kepala ATR/BPN Kabupaten Blitar menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Desa Birowo di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Sabtu (16/11/2019).
Disana, Bupati Rijanto menyerahkan 567 sertipikat tanah program PTSL. Dalam sambutannya Bupati menjelaskan, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut merupakan program Pemerintah pusat dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Bupati berharap, permasalahan tanah di Kabupaten Blitar dapat diminimalisir. Dia juga berpesan, agar memfungsikan sertipikat tanah dengan baik dan benar untuk keperluan penguatan dan kemandirian ekonomi.
“Sertipikat tanah program PTSL itu bisa dijadikan sarana untuk kemandirian ekonomi. Hal itu diisyaratkan jika sertipikat tanah bisa dijadikan agunan di bank untuk kebutuhan permodalan sebagai modal usaha. Kalau ada mutasi tanah, supaya dilewatkan di jalur yang resmi. Pada PPAT di kecamatan yang disaksikan oleh kepala desa dan sekretaris desa,” jelas Bupati Rijanto.
Info Terbaru
- Jelang Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke 81, Gubernur Salurkan Combine Harvester dan Pompa Air untuk Kelompok Tani
- Bupati Rijanto Tinjau Dukungan Pertanian, dari Irigasi Hingga Budidaya Komoditas
- Bapenda Kabupaten Blitar Gelar Blitar Tax Award Tahun 2026
- Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Forkopimda: Bahas Kesiapan Pilkades, Karhutla, hingga Ketertiban Umum
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun