BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mengadakan Rapar Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pilkada Serentak 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Jumat (22/11/2019) di Kampung Cokelat, Kecamatan Kademangan.
Rakor itu digelar sebagai upaya pencegahan ASN di lingkungan Pemkab Blitar memang benar-benar netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Blitar tahun 2020.
Mahadin menjelaskan, jika ASN dalam praktiknya nanti terbukti tidak netral, pihaknya menegaskan akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“ASN yang diketahui ada pelanggaran netralitas, tentu nanti ada sanksinya,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menambahkan, jika seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas pada pemilihan, ASN ini akan diperiksa dan dikaji temuan-temuan ketidaknetralannya di Pilkada nanti.
“Kalau terbukti setelah itu akan kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” katanya.
Informasi lebih lanjut, hadir pada acara ini Asisten Komisioner Pengaduan, Penyeledikan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar Mahadin, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Achmad Lazim, sejumlah kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Blitar dan Camat se-Kabupaten Blitar.
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir