BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mengadakan Rapar Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pilkada Serentak 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Jumat (22/11/2019) di Kampung Cokelat, Kecamatan Kademangan.
Rakor itu digelar sebagai upaya pencegahan ASN di lingkungan Pemkab Blitar memang benar-benar netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Blitar tahun 2020.
Mahadin menjelaskan, jika ASN dalam praktiknya nanti terbukti tidak netral, pihaknya menegaskan akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“ASN yang diketahui ada pelanggaran netralitas, tentu nanti ada sanksinya,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menambahkan, jika seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas pada pemilihan, ASN ini akan diperiksa dan dikaji temuan-temuan ketidaknetralannya di Pilkada nanti.
“Kalau terbukti setelah itu akan kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” katanya.
Informasi lebih lanjut, hadir pada acara ini Asisten Komisioner Pengaduan, Penyeledikan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar Mahadin, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Achmad Lazim, sejumlah kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Blitar dan Camat se-Kabupaten Blitar.
Info Terbaru
- Bupati Blitar Tinjau Infrastruktur, Lepas Tukik, dan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial di Wates dan Binangun
- Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah, Bupati Blitar Dorong Semangat Kepedulian dan Pemberdayaan
- Lomba Parade Baris-Berbaris Kreasi Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Lakukan Upacara Adat Jamasan Kyai Pradah
- Hari Tani Nasional, Bupati Blitar Lepas Ekspor Melon Blitar 2026