BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Blitar mengadakan pertemuan membahas Perubahan Perda Perusahaan Umum Daerah Savitri Indah yang dilaksanakan di Ruang Sidadu, Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Rabu (20/11/2019).
Pertemuan tersebut dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Blitar, Badan Pendapatan Daerah Kab. Blitar, Inspektorat, BPKAD Kab. Blitar, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Hukum, dan Perumda Savitri Indah serta dari tim Tenaga ahli Penyusunan Peraturan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Umum Daerah Savitri Indah disampaikan oleh Reka Dewantara selaku tenaga ahli pusat pengkajian konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Melalui beberapa sumbangsih dari beberapa yang hadir, menghasilkan perubahan perda baru diantaranya terkait 15 Milyar modal dasar, sedangkan pemenuhan modal disetor masih menyesuaikan kemampuan daerah, tempat kedudukan perusahaan yang awalnya berpusat di Ibukota Kabupaten Blitar menjadi kantor pusat di Daerah, dan kegiatan usaha dari semula bergerak dibidang usaha jasa dan pelayanan kepada masyarakat di Daerah menjadi bergerak di bidang aneka usaha barang dan jasa.
Kedepan BUMD diharapkan dengan lahirnya perubahan Perda Perumda Savitri Indah akan lebih kuat dan leluasa serta mempunyai kecepatan yang luar biasa dalam perkembangan perekonomian daerah serta untuk hajat hidup masyarakat.
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir