BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan perjanjian kerjasama Salam Sak Jangkah Desa/ Kelurahan Se-Kecamatan Srengat dan Kecamatan Ponggok bertempat di Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat, Rabu (30/6/2021).

Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan Salam Sak Jangkah merupakan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, efisien dan ora ragat adalah salah satu program prioritas. Mak Rini mengapresiasi kepada seluruh camat yang telah mendukung layanan Salam Sak Jangkah.

“Bagi desa-desa yang belum melakukan Salam Sak Jangkah untuk segera bergabung demi mudahnya akses dan layanan dokumen adminduk,”ujarnya.

Mak Rini menambahkan bahwa saat ini lebih dari 50 % Desa/Kelurahan di Kabupaten Blitar yang telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Dispendukcapil. Hal ini menjadi modal penting, terutama untuk menyongsong seratus hari kerja kedua. Selain itu, dengan tercapainya 50% menjadi bukti komitmen untuk menciptakan perubahan pelayanan ke arah yang lebih baik.

“Jadi, program ini selaras dengan Panca Bhakti yang ketiga yaitu Pelayanan Publik Berbasis E-government,”tandasnya.

Skip to content